Sijunjung | Banyaknya penambangan liar logam mulia (emas) di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) terkesan dibiarkan saja oleh oknum-oknum Penegak Hukum maupun Pemerintah setempat. Padahal ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan maupun perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Pertambangan maupun Peraturan Pemerintah yang jelas-jelas melarang keras.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) pun telah disebutkan bahwa ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi sudah jelas-jelas upaya penambangan liar bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melakukan kegiatan segala macam tambang ilegal apapun itu alasannya karena jelas-jelas melanggar hukum yang ada, tapi kenapa di daerah Kabupaten Sijunjung dan sekitarnya dibiarkan hal ini terjadi.
Seperti halnya terpantau oleh awak media kami di lapangan, Minggu malam (31/07). Penambangan yang diduga liar( ( tida mengantongi izin) ini ditemui di lokasi Muaro Balato, Desa Aur Gading, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.
Di lokasi aur gading terdapat sekitar enam buah alat berat yang beroperasi melakukan kegiatan tambang emas yang diduga ilegal.
Menurut informasi di lapangan bahwa para investor tambang emas ini telah membayar uang koordinasi sampai 80 jt per satu alat beratnya, sehingga dengan demikian mereka bisa menambang dengan leluasa padahal kegiatan ini sudah jelas-jelas melanggar UU yang ada.mereka juga tidak takut dengan apapun, silahkan laporkan kemana saja kalau mau tutup tambang emas, kata salah satu penambang pada awak media.
“Tapi kenapa para oknum Penegak Hukum seolah tutup mata apa karena dengan uang 80 juta per satu alat berat bisa membeli dan menghalalkan hukum ini” kata salah seorang warga masyarakat setempat yang prihatin dengan kondisi efek dari tambang ilegal ini.
Di lain sisi dengan adanya penambangan ilegal ini banyak terjadi kerusakan dari pada manfaatnya karena usaha ilegal ini hanya dinikmati oleh segelintir orang yang berkepentingan dengan tambang ilegal tersebut, tetapi kerugian dirasakan oleh banyak orang termasuk negara karena UUD 1945 mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Akan tetapi para oknum penguasa dan Penegak Hukum kok malah diam dan tutup mata padahal sudah jelas-jelas melanggar hukum. Bahkan kegiatan tambang ini ada yang dilakukan dekat pemukiman dan dekat sekali dengan jalan raya.Tidak hanya itu, kegiatan tambang pun sering terjadi perkelahian atau kekerasan sepeti yang terjadi di tambang milik Ulayat Dt. P.
Adapun kronologis kejadiannya, seorang ibu yang ikut kegiatan melarut terjadi kesalahpahaman dan terjadi kekerasan berupa penamparan oleh oknum “M” yang merupakan keponakan “Dt” . Akhirnya kejadian ini diselesaikan di Polsek Koto Tujuh dan terjadi perdamaian dengan diberi uang 3 juta rupiah sebagai uang untuk berobat. “Ini salah satu kejadian di lokasi tambang logam mulia yang diduga ilegal yang di urus oleh “R” dan pengurus box ‘M” pemilik ulayat Dt” jelas “F” salah satu warga masyarakat kepada media ini.
Sedangkan Wali Nagari Limo Koto melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa dari pihak Pemerintah Nagari tidak menyuruh juga tidak melarang kegiatan tambang ilegal ini karna mengingat kegiatan membantu sebagian masyarakat dalam perekonomian.
Sementara Kanit Res Polsek Koto Tujuh sampai berita ini diturunkan tidak merespon telefon maupun WA pribadi nya, Padahal Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH, S.I.K juga sudah melarang keras kegiatan tambang ilegal di Wilayah Hukum Polda Sumbar.di media online pun sudah ada diberitakan sebelum ini tapi masih belum ada tanggapan serius dari penegakan hukum.
(DT/FD/Snrd/Red)
Komentar