oleh

Badan Pemeriksa Keuangan Temukan Kejanggalan Penggunaan Dana BOS di Pasbar, Ya Panik Lah !

-BERITA-1179 Dilihat
Pasbar ,Sumbar Today –Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Agusli  menyayangkan perihal perilaku oknum tenaga pendidik atau pihak sekolah yang menyalahgunakan Dana Biaya Operasional Sekolah tidak tepat dan dugaan mal administrasi dalam pelaporan penggunaan dana penunjang mencerdaskan kehidupan bangsa itu.

“Para kepsek sudah diberikan teguran tertulis pada saat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita sudah memberikan teguran tegas terhadap 249  kepala sekolah. Temuan BPK sudah ditindalanjuti saat temuan saat itu” ungkap Agusli ketika dihubungi pada Rabu pagi (28/9/2022).

Pasalnya, ratusan kepala sekolah itu diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama untuk pengadaan belanja cetak sampul rapor dan cetak soal ujian tahun 2021 lalu.

Ia mengaku sudah mengetahui memang ada carut marut pengadaan barang terutama buku, sampul rapor hingga cetak soal. bahkan dia juga mengakui adanya laporan sejumlah kepala sekolah merasa terancam atas oknum yang mengaku bakal dipindahkan kalau tidak membeli buku dari salah satu penerbit.

Kemudian terkait permasalahan pengadaan barang yang menggunakan dana BOS telah ada temuan dari BPK RI tahun 2022 ini. Langkah ke depan pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mencari solusi agar tidak ada lagi pengkondisian untuk belanja pengadaan barang berupa buku, cetak soal ujian, sampul rapor dan lainnya.

“Kami juga sudah ada menerima laporan terkait permasalahan ini. Kita berikan Sangsi terhadap mereka dengan teguran tertulis pertama” tegas Agusli.

Saat ditanyakan, Apakah temuan BPK tersebut sudah sampai ke ranah hukum ?, Agusli menjawab Tidak, karena sudah ditindalanjuti oleh kepsek semuanya.

Agusli, Kadisdik Pasaman Barat

“Dalam waktu dekat kami akan musyawarah. Namun yang jelas kami dari dinas tidak pernah mengkondisikan untuk pengadaan barang atau jasa di sejumlah sekolah. Kalau ada yang mencatut nama dinas itu tidak benar,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya juga akan memanggil kembali sejumlah kepala sekolah dan penyedia barang atau jasa yang bermasalah tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang menyalahgunakan dana BOS. Bila perlu kami akan buat surat edaran terkait permasalahan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan ini,” katanya.

Sejurus Ketua DPD LSM FOPBINDO Sumbar (Forum Peduli Bangsa Indonesia) Sumbar, Ahmad Husein mendesak Dinas Pendidikan Pasbar segera memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah yang tidak tepat atau menyalahgunakan dana BOS.

“Ya, sebenarnya kami juga sudah turun ke lapangan beberapa bulan belakangan ini untuk memastikan adanya dugaan permainan antara oknum kepala sekolah, MKKS dan K3S dalam belanja cetak sampul rapor dan cetak soal ujian.Memang ada sekitar 249 sekolah baik ditingkat SD dan SMP dinilai bermasalah, terutama belanja cetak rapor dan cetak soal ujian tadi,” tegas Ahmad Husein kepada wartawan.

Menurut dia, kalau tidak ada kebijakan dari pihak berwenang dalam hal ini Bupati Pasbar dan Dinas Penddidikan mengambil kebijakan tegas. Maka bisa dipastikan hal ini akan terulang kembali di masa mendatang. Bahkan kemerdekaan sekolah untuk mengelola BOS tidak tepat sasaran sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Karena modus dari permasalahan ini sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Fakta di lapangan sekolah yang bermasalah itu ada pada SD dan SMPN. Belanja barang dan jasa cetak sampul rapor itu diketahui terdapat perbedaan harga. Misalnya ada sejumlah kepala sekolah diketahui bahwa untuk cetak sampul rapor dipesan sekolah per kecamatan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam). Kemudian pemesanan sampul rapor dikoordinir oleh Korwilcam dan K3S (Kelompoik Kerja Kepala Sekolah) atas hasil rapat mereka di salah satu tempat tertentu. Penyedia diarahkan ke salah satu percetakan. Harga yang dibayarkan sekolah melalui Korwilcam dan disetorkan  kepada penyedia yang sama yaitu sebesar Rp37 ribu.

Kemudian ditingkat SMP cetak sampul rapor dan cetak soal ujian Akhir Semester Ganjil dan Genap pada SMPN. Untuk cetak sampul rapor dan cetak soal ujian seluruh SMP di Kabupaten Pasbar dipesan melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan MKKS inilah yang akan memesan kepada satu penyedia atau percetakan. Selanjutnya pembayaran dilakukan masing-masing kepala sekolah kepada pengurus MKKS dan dibayarkan kepada penyedia barang tadi.

“Seharusnya tidak ada pihak yang mengkondisikan pengelolaan dana BOS ini ke salah satu penyedia, karena pengelolaan dana BOS itu sudah ada ketentuannya. Kalau kami menilai praktek permasalahan ini ada indikasi gratifikasi atau dugaan korupsinya. Kita minta aparat penegak hukum juga harus memeriksa penggunaan dana BOS agar tidak ada lagi terjadi di kemudian hari,” tegas Ahmad Husein.

Dijelaskan, selain itu juga ada terindaksi pengkondisian pembelian pengadaan buku di tahun 2022 ini ke salah satu penerbit. Sehingga kepala sekolah merasa segan beralih ke penerbit buku lain. Karena sejumlah kepala sekolah ini merasa khawatir dan terancam bakal dipindahkan kalau tidak mau membeli buku ke salah satu penerbit.

“Kita juga temukan di lapangan bahwa ada oknum yang mengaku sebagai tim sukses dari bupati ikut mengkondisikan pembelian buku ke salah satu penerbit. Kalau tidak mau beli buku ke salah satu penerbit kepala sekolah ini akan diancam dipindahkan bahkan diberhentikan sebagai kepala sekolah,” terangnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pasbar Harisman Nasution mengatakan, terkait adanya temuan BPK RI tahun 2021 itu, pihaknya juga akan mengambil langkah agar tidak ada lagi ditemukan pelanggaran penggunaan dana BOS di sekolah.

“Iya kami juga akan tindak lanjuti LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab 2021 dari BPK RI itu. Saat ini kami masih fokus untuk pemeriksaan di sejumlah nagari. Tapi dalam waktu dekat kami juga akan bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekolah yang ada di Pasbar ini,” kata Harisman.

(Redpel Pasbar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed