oleh

PT BEN Akan Gugat Walinagari Pasie Laweh Dan Kadis PMPTP

Pd. Pariaman, Sumbar today | 
Terkait pemberitaan media online sumbartoday yang berjudul”Walinagari Pasie Laweh dan Masyarakat Tolak Keberadaan PT BEN Lakukan Penambangan Galian C di Sakayan.

Dan “Kadis PMPTN Drs Yutiardy Rivai Apt Tegaskan,PT BEN Tidak Punya Izin Rekomendasi.

“RSN Pengusaha Tambang Galian C PT BEN Akan Gugat Walinagari Pasie Laweh Dan Kadis PMPTP Kabupaten Padang Pariaman Melalui Lawyernya.

Hal ini di katakan RSN melalui pesan Watshapp nya kepada Pimpinan Redaksi Media Online Sumbar today Yenni Laura Sabtu 25/02/2023.

RSN juga mengatakan kami buktikan bahwa dpmpt SP Padang Pariaman memberikan rekomendasi karena penerbitan rekom dalam dan ptsp sebelum kadis yang sekarang sudah kami miliki rekomendasi tersebut.

Akan kami klarifikasi semua tudingan ini. Semua sudah kami serahkan ke lawyer kami. Kalau Perlu kami akan gugat beritakan kadis dpm ptsp kata Rosman lagi.

Sebelumnya Pimpinan Redaksi Media Online Sumbar today Yenni Laura sudah melakukan konfirmasi dengan Pengusaha Tambang PT BEN Rosman berikut chating WA Yenni Laura dengan Rosman Pengusaha Tambang PT BEN.

Karena menurut Rosman Sumbar today tidak layak untuk memberitakan tambang galian c miliknya yg di tolak masyarakat Sakayan Lubuk Alung, Bersambung.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed