Pasaman Barat | Sumbartoday.co.id– Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyampaikan jawaban atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022, Senin (17/7) di Ruang Sidang DPRD Pasbar.
Bupati Hamsuardi pada Sidang Paripurna III Masa Sidang Ketiga itu, menyampaikan tanggapan atas masukan dan pendapat dalam laporan Banggar DPRD Pasbar tersebut. Pertama, Pemda Pasbar berterimakasih dan sependapat atas saran yang disampaikan oleh Banggar DPRD dan berupaya melaksanakan APBD secara optimal.
Kedua, Pemda Pasbar senantiasa menginventarisasi dan menggali potensi daerah yang memberikan peningkatan pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. Sedangkan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap mekanisme penyetoran pendapatan, dalam meminimalisir terjadinya kebocoran, Pemda Pasbar berupaya menerapkan elektronisasi transaksi Pemda dengan menggandeng aparat hukum dalam menindaklanjutinya.
Ketiga, untuk memaksimalkan peran kinerja BUMD akan menjadi perhatian Pemda sehingga dari BUMD ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah. Dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah, tentunya harus didukung dengan infrastruktur, pemberian sarana dan prasarana kepada masyarakat yang diharapakan menjadi objek pendapatan baik infrastruktur yang dibangun melalui dana APBD maupun dari kemitraan dan pihak swasta/ pinvestor.
“Pemda Pasbar sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD dimana kegiatan belanja modal agar dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai yang telah disepakati dalam klausal perjanjian kontrak untuk menghindari keterlambatan penyelesaian fisik pekerjaan. Pemda akan memberikan arahan kepada penjabat pembuat SKPD agar menghindari membuat perjanjian kerja pembangunan konstruksi setelah APBD Perubahan,” jelas Bupati Hamsuardi.
Ia menambahkan, berkenaan dengan alokasi belanja daerah yang diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas terkait dengan akselerasi pencapaian Visi dan Misi, serta kegiatan pendukung lainnya agar output dan outcomenya memiliki urgensi serta luas jangkauannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara berkenaan dengan realisasi belanja hibah, Bupati Hamsuardi menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial yang telah ditetapkan dalam APBD untuk dapat direalisasikan sehingga APBD dapat dilaksanakan demi mencapai output dan outcome yang diharapkan. Kemudian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dimana untuk penyelesaian atas LHP BPK atas Laporan Keuangan TA 2022 telah dilaksanakan dan setiap penyelesaiannya juga telah dikoordinasikan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat akan memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat sehingga meminimalisir temuan BPK setiap tahunnya,” tangkas Hamsuardi.
(RU)
Komentar