Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Kendati masa tunggu atas tindak-lanjut dari tuntutan diajukan kepada pihak Polres Pasaman Barat, terhadap diduga penelantaran Erma Yulis binti Datuk Pande di Singapura, dalam rangkaian kegiatan ibadah umrah, Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, lanjut M. Wizar, dirinya bersama istri (Erma Yulis) berangkat menunaikan ibadah umroh, dengan agennya Nur Besti, bulan Januari 2023. Secara bersama-sama, jemaah umrah bersama PT Rizkia Amanah Mandiri, berkantor pusat di Kota Bukittinggi.
Lanjutnya; “10 bulan lamanya saya sudah melaporkan ke polres Pasbar terkait penelantaran almarhumah istri saya di Singapura oleh travel PT. Rizkia Amanah Mandiri. Bukit Tinggi, tapi tak ada satupun surat SP2HP yang saya terima. Terangnya
“Jujur saya selaku suami dari almarhumah istri saya merasa sangat kecewa terhadap pelayanan polres Pasaman Barat dan saya merasa dianggap remeh karena orang miskin,” ujar M. Wizar dengan mata berkaca-kaca.
Senin (27/11) kemarin, M. Wizar, suami almarhumah kembali melaporkan oknum penyidik “M” ke Bagian Propam Polres Pasaman Barat di Mapolres, Simpang Empat. M. Wizar, tanpa didampingi siapa pun, hari Senin kemarin, mendatangi Pos Propam Polres, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami pihaknya di Mapolres setempat.
Menurut M. Wizar, adanya dugaan kuat, bahwa pengaduan yang dia laporkan ke Polres terhadap kasus dugaan penelantaran Erma Yulis, istrinya, atas dugaan penelantaran yang dilakukan pihak biro perjalanan umrah, PT Rizkia Amanah Mandiri, berkantor pusat di Kota Bukittinggi, diduga secara sepihak menelantarkan istrinya di Singapura.
Munculnya dugaan kuat dari pihak PT Rizkia Amanah Mandiri, ulasnya, adanya penelantaran itu, karena jenazah Erma Yulis di Singapura. Agar jenazah almarhumah bisa dibawa pulang ke Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, kepadanya diminta biaya pengurusan sebesar Rp. 80 juta.
Padahal, yang seharusnya bertanggungjawab mengurus kepulangan jazat istrinya ke Muara Kiawai adalah pihak biro perjalanan umrah dimaksud, bukan biaya pengurusannya diminta kepada pihaknya, seperti yang dialaminya.
M. Wizar, menambahkan, janganlah kasus yang menimpa alharhumah, istrinya dianggap sepele bagi penyidik “M”. Untuk mendapatkan keadilan hari ini, M. Wizar, hari ini (Senin-red) sengaja menyerahkan surat laporan yang sudah masuk angin itu ke Propam Polres Pasaman Barat.
Dari peristiwa yang di alami oleh alharhumah Erma Yulis, dugaan kuat penyidik M Polres Pasaman Barat tebang pilih. Dan sudah tidak mengindahkan peraturan kepala kepolisian Negara RI No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Yang mana telah menetapkan bahwa setiap anggota polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya.
Juga tertulis dalam pasal-pasal 15 huruf (f) setiap anggota polisi dilarang mempersulit masyarakat yang memerlukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Tetapi pada kenyataannya sangat bertolak belakang apa yang sudah di alami oleh M.Wizar saat ini
M. Wizar sangat berharap kepada bapak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bertindak tegas terhadap penyidik ‘M’ yang sudah membuat kasus almarhumah istrinya masuk angin, bisa-bisanya laporan udah saya buat 28 Februari 2023 sampai hari ini sudah mencapai sepuluh bulan untuk titik terangnya belum saya dapatkan, jelasnya kepada wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak polres Pasaman Barat terkait keadilan yang belum di dapatkan oleh almarhumah istri bapak M.Wijar, dan begitu juga pihak Travel PT. Rizkia Amanah Mandiri atau pihak terkait lainnya.
(gmz)
Komentar