oleh

Polres Pasaman Barat Ringkus Tujuh Penambangan Emas Ilegal

Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Jajaran Polres Pasaman Barat, kembali berhasil mengamankan tersangka penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman Barat kembali dibuktikan. Selasa (28/11) Tim Operasional Satuan Reserse Polres Pasaman Barat, meringkus tujuh pelaku penambangan emas di perkebunan Jorong Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan

Tim operasional dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, Selasa , tangkap tujuh pelaku PETI, masing-masingnya berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16). Empat di antaranya warga Sumatera Utara, dan tiga orang lain warga Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, saat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), jelaskan, penangakapan ketujuh pelaku, berawal informasi dan laporan masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.

“Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim operasional Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menuju TKP. Saat itu, petugas menemukan adanya penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat excavator,” ujar Kapolres.

Diterangkan, setelah pihaknya melihat kegiatan penambang ilegal itu. Akhirnya sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti.

“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri,” terangnya.

“Ketujuh pelaku dan saat amankan, berperan kerja berbeda, AH, MA, SH , NA IU sebagai anggota box. Sedangkan RS jadi penyuplai logistik untuk pekerja, dan RD sebagai helper alat berat,” jelas Kapolres Pasaman Barat itu.

Sekitar pukul 11.00 Wib, ulas Agung Basuki, timnya melakukan pengumpulan barang bukti PETI di lokasi, selanjutnya dilakukan mobilisasi alat berat beserta para pelaku dan barang bukti lainnya ke Mapolres Pasaman Barat.

Sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat dan Unit Intelkam Polsek Ranah Batahan serta Polsek Sungai Beremas tetap melakukan monitoring situasi pasca penangkapan para Pelaku PETI.

Pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut. Enam orang personel Satuan Reskrim dan tiga orang personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, lima personel Polsek Ranah Batahan, dua personel Sie Humas, satu personel Sie Propam, serta 35 personel Polres Pasaman Barat yang stand by di Mako Polsek Ranah Batahan.

(gmz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed