oleh

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padang Pariaman Berhasil Ungkap 3 Kasus Besar

Padang Pariaman, Sumbartoday |
Dalam waktu singkat Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap 3 kasus yang terjadi di ruang lingkup wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Pencabulan, Pengelapan dan Narkoba. Hal ini di katakan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SH. MH Sik ketika Press Conference di Mako Polres Padang Pariaman Rabu 31/1/2024.

Dalam Press Conference Kapolres mengatakan peran masyarakat sangat besar dalam membasmi tindak kejahatan.

Kami sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan dengan cepat dan tanggap kami lgsg turun ke lapangan. Ini menandakan masyarakat kita sudah “Sadar Hukum”.

Press Conference yang pertama adalah kasus narkoba dengan tersangka inisial JE panggilan J yang bertempat tinggal di Simpang Tigo Nagari Sintuak Kec Sintoga Kab. Padang Pariaman yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di sekitar dearah korong Simpang Tigo Sintuak Kec. Sintoga Kab. Padang Pariaman.

Adapun perbuatan tersangka di kenakan Pasal 114 ayat(1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 3 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000(Satu Milyar) dan paling banyak 10.000.000.000( Sepuluh Milyar).

Kasus yang ke 2 dengan tersangka AS panggil A warga Korong Kandang Ampek Nagari Guguak Kec 2 X 11 Kayu Tanam Kab.Padang Pariaman merupakan pengedarNarkotika jenis sabu di daerah tersebut.Dari Keterangan tersangka narkotika tersebut di dapatkan dari seseorang bernama”Ifan”di beli tersangka seharga Rp 300.000(Tiga ratus ribu rupiah).

Kasus Yang ke 3 Adalah Pencabulan yang di lakukan tersangka Mustaha QQul Bahri panggilan Bahri warga Taluak Balibi Punggung Kasiak Kec Lubuk Alung Padang Pariaman terhadap”RQS” Warga Padang Galapuang Nagari Pasie Laweh Kec Lubuk Alung Padang Pariaman.

Tersangka yang bekerja di Barbershop itu telah berbuat yang tidak senonoh ketika korban memotong rambutnya di barbershop tempat tersangka dengan di iming imingi luluran gratis.Tersangka terancam UU Perlindungan Anak dan denda 5 Milyar.

Press Conference Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SH. MH. Sik di dampingi Wakapolres.Kasat Narkoba. Kasat Reskrim Dan Humas Polres Padang Pariaman Desri Koto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed