oleh

Pendidik dan Siswa se-Pasaman Barat Ikuti Penyuluhan Hukum Cyber

Teks Foto: Ratusan siswa dan guru berbagai lembaga pendidikan se Pasaman Barat, ikuti penyuluhan hukum dan pelatihan jurnalistik di aula kantor bupati.

Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Pendidik bersama siswa berbagai lembaga pendidikan negeri dan swasta se Pasaman Barat, Kamis (7/3) mengikuti penyuluhan hukum ciber dan pelatihan jurnalistik digital di aula kantor bupati, Simpang Empat.

Penyuluhan hukum dan pelatihan jurnalistik, dilaksanakan atas kerjasama Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama media Tribune Padang, dibuka Bupati setempat, Samsuardi, dihadiri Wakil Bupati, Risnawanto, Kepala Korwil VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat, masing-masing kepala instansi, dan pemateri.

Bupati Hamsuardi, pada kesempatan itu menyampaikan, cyber adalah sarana atau media komunikasi, media massa, dan media informasi secara online. Media cyber, akhir-akhir ini tumbuh dan berkembang begitu pesat, serta bisa dinikmati siapa saja, dimana dan kapan saja.

Sepanjang seseorang bisa serta mampu memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi secara digital, dengan aplikasi internet. Menurut Samsuardi, maka yang bersangkutan bisa, mampu juga mahir memanfaatkan media digital. Secara umum, media cyber selalu diakses dengan fasilitas WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sebagainya.

Bagi mereka yang peduli dengan dunia informasi dan komunikasi, ulas bupati lagi, maka fasilitas teknologi dimaksud dijadikan juga sebagai media massa yang dikelola selanjutnya diterbitkan secara online. Sehingga media massa cyber atau digital terus bermunculan dan berkembang, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat.

Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi, menyampaikan seiring tumbuh dan berkembangnya media digital, malah telah merambah ke tengah masyarakat, termasuk di kalangan generasi penerus bangsa, dan peserta didik, secara tidak langsung berdampak pada peredaran media cetak (surat kabar harian, mingguan, bulanan dan sebagainya).

Di lingkungan instansi pemerintah, seperti jajaran pemerintah daerah Pasaman Barat, media cetak masih terbit dari dibaca. Khusus di Pasaman Barat, media cetak dimaksud adalah, Surat Kabar Harian (SKH) Singgalang, Rakyat Sumbar, Khasanah. Pos Metro, Koran Padang, SKH Haluan, dan sebagainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, pada kesempatan yang sama menyampaikan, walaupun keberadaan media cyber atau media digital, seperti di Pasaman Barat, terus berkembang dan keberadaannya tersebar di tengah masyarakat. Namun, harus ada aturan, ketentuan atau registrasi yang harus diketahui, perhatikan dan dilaksanakan setiap pengelolanya.

Secara aturan dan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, setiap media cyber atau online aktif dan eksis. Sebelumnya harus terverifikasi Dewan Pers, sebagai lembaga resmi pemerintah, melakukan pemeriksaan, penelaahan hingga tahap verifikasi setiap media massa yang ada, termasuk media cyber.

Bagi wartawan media cyber, ingat Kajari lagi, sebelum berita yang dibuat ditujukan kepada pihak redaksi, selanjutnya ditayangkan. Maka yang bersangkutan harus mengecek terlebih dahulu kebenaran, keabsahan dan akurasi berita yang dibuat. Jika tida, maka media bersama wartawan bersangkutan akan berurusan dengan hukum. (gmz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed