oleh

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor Penertiban APK Ditempat Terlarang

PADANG PARIAMAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang.

Pertemuan ini digelar di Rumah Makan Lamun Ombak, Kecamatan Batang Anai, dengan dihadiri oleh Plt. Bupati Padang Pariaman Rahmang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, Kesbangpol, PLN, pihak kepolisian, Satpol PP dan Damkar, Dishub, Kominfo, serta perwakilan dari Kodim Padang Pariaman.

APK sendiri merupakan sarana bagi peserta pemilu untuk menyampaikan informasi, visi, misi, dan program mereka.

Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, menekankan bahwa pemasangan APK memiliki aturan lokasi yang harus diikuti.

Saat ini, banyak alat peraga yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas umum, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat, Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” ujar Azwar Mardin, Selasa (12/11/2024).

Tidak hanya APK, lanjut Azwar, beberapa baliho dan spanduk yang memuat nama dan foto pasangan calon (paslon) juga akan ditertibkan meskipun tidak termasuk dalam kategori APK.

“Bukan hanya APK, tapi ada beberapa baliho dan spanduk yang tidak termasuk dalam APK, tetapi tetap kita tertibkan karena sepanjang memuat nama dan foto paslon, walaupun bukan APK tetap kita tertibkan,” jelasnya.

Penertiban akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 16 – 17 November 2024, dan akan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan.

Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang, turut mendukung penuh penertiban ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kesetaraan antar-paslon serta menjamin Pilkada yang damai dan tertib aturan.

“Hal ini, biar tidak ada masyarakat yang menilai ada paslon yang diuntungkan. Kita mendukung Pilkada Damai dan Pilkada yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” jelas Rahmang.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana Pemilu yang lebih bersih dan kondusif, serta memastikan bahwa setiap peserta Pemilu mematuhi aturan yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed