Pariaman | Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pariaman kembali menjadi sorotan setelah diduga bertindak tidak profesional dan tidak manusiawi dalam menangani pelanggan. Kali ini, rumah milik Rosmanizar (No. Pelanggan: 131042000078) yang terletak di kawasan Kabun, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, menjadi korban pencabutan kWh meter secara sepihak oleh pihak PLN tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ironisnya, rumah tersebut merupakan milik mertua dari almarhum Ali Mukhni, mantan Bupati Padang Pariaman.
Kejadian ini diungkapkan oleh Yuhardi, adik kandung dari pemilik rumah. Ia mengaku terkejut mendapati kWh meter telah dicabut sejak lima hari lalu tanpa informasi apa pun dari pihak PLN.
“Sudah lima hari kWh meter dicabut. Saya sudah bolak-balik ke kantor PLN Pariaman. Hari ini saya bertemu langsung dengan manajernya, katanya saya harus bayar denda karena ada temuan kemunduran meter. Saya bingung, temuan apa? Selama ini kami selalu bayar tagihan tepat waktu, tidak ada tunggakan. Kenapa langsung dicabut tanpa pemberitahuan?” ungkap Yuhardi kepada awak media, Sabtu (18/5/2025).
Pihak PLN ULP Pariaman, melalui seseorang bernama Rizki yang mengaku sebagai manajer, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya “kemunduran kWh meter” sejak tahun 2017. Temuan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran P2, yang menurutnya mengizinkan pencabutan langsung tanpa pemberitahuan seperti halnya pada kasus tunggakan.
“Kalau tunggakan, kami beri peringatan dulu. Tapi kalau temuan pelanggaran seperti ini, kami cabut langsung. Ada saksinya juga saat kami lakukan pencabutan. Kalau ingin menyambung lagi, pelanggan harus selesaikan dendanya terlebih dahulu,” ujar Rizki.
Dalam pertemuan tersebut, Rizki menjelaskan bahwa pelanggan dikenakan denda sebesar Rp4.686.000. Namun, jika tidak mampu membayar sekaligus, pihak PLN memberikan opsi cicilan Rp940.000 per bulan selama lima bulan. “Kalau sudah lunas, baru kami sambung kembali aliran listriknya,” tambahnya melalui penuturan Yuhardi.
Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak. Salah satu tokoh masyarakat setempat menyayangkan langkah PLN yang dinilai arogan dan tidak manusiawi.
“Ini rumah warga biasa, bukan pelaku kriminal. Tidak ada tunggakan listrik, tapi langsung dicabut. Kalau memang ada temuan, seharusnya dikonfirmasi dulu dengan pemilik rumah. Ini mencederai prinsip pelayanan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi secara tertulis terkait insiden ini.
Pakar hukum konsumen menilai tindakan pencabutan kWh meter tanpa pemberitahuan melanggar asas perlindungan konsumen dan prinsip good corporate governance.
Mekanisme yang Seharusnya Dilakukan Sebelum Pencabutan kWh Meter:
PLN wajib melakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pelanggan harus diberi surat pemberitahuan resmi.
Pelanggan berhak memberikan klarifikasi atau keberatan atas temuan.
Jika ada pelanggaran terbukti, penyelesaian harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak berwenang lainnya agar masyarakat tidak terus menjadi korban ketidakadilan dari institusi pelayanan publik.
Komentar