Padang Pariaman, Sumatera Barat | Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjoget di salah satu ruangan Kantor Bupati Padang Pariaman memicu reaksi keras publik. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memunculkan pertanyaan serius tentang etika, disiplin, serta budaya kerja birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Video itu menjadi semakin kontroversial setelah pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi, yang dinilai publik terkesan meremehkan persoalan. Saat dikonfirmasi wartawan terkait video tersebut, Rudi menyatakan bahwa pemberitaan itu “tidak masalah” baginya, serta menyerahkan sepenuhnya kepada media apakah berita itu akan diterbitkan atau tidak.
Pernyataan tersebut justru menjadi titik balik polemik. Alih-alih meredam situasi, respons itu memantik perhatian langsung Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang dikenal luas dengan panggilan Buya Mahyeldi.
Saat ditemui awak media usai makan siang di Rumah Makan Masakan Sunda Jati, Kota Padang, Jumat (9/1/2026), Gubernur Mahyeldi menyampaikan sikap tegas dan terbuka. Ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele, apalagi bila ditanggapi dengan sikap permisif oleh pimpinan daerah.
“Kok dibilang tidak ada masalah. Yang bermasalah itu justru pimpinannya barangkali,” ujar Mahyeldi dengan nada serius.
Mahyeldi menegaskan, ASN adalah wajah negara di hadapan masyarakat. Segala perilaku, terlebih yang dilakukan di dalam kantor pemerintahan dan pada jam dinas, memiliki konsekuensi etik dan hukum.
Ia secara khusus mengingatkan seluruh ASN di Sumatera Barat agar tidak meniru perilaku ASN di Padang Pariaman yang terekam berjoget di dalam kantor. Menurutnya, apa pun alasannya—baik hiburan, pelepas penat, atau perayaan—tidak dibenarkan dilakukan di ruang kerja pemerintahan.
“Seorang ASN harus menjaga etika, menjaga marwah institusi, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Gubernur juga menekankan bahwa negara telah menyediakan ruang dan waktu yang jelas antara urusan pribadi dan kewajiban dinas. Jika ASN ingin beristirahat atau mengadakan hiburan bersama, hal tersebut dapat dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja.
“Kalau mau rehat atau hiburan, kan sudah ada tempatnya. Bikin acara di luar kantor, bukan di jam dinas. Semua sudah ada aturannya, dan ada sanksinya,” tambahnya menutup pembicaraan.
Aspek Hukum dan Disiplin ASN yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan penelusuran redaksi, tindakan ASN berjoget di dalam kantor pemerintahan saat jam kerja berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar ASN yang mencakup profesionalitas, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas negara.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 menyebutkan bahwa PNS wajib menaati jam kerja, menunjukkan perilaku yang mencerminkan sikap profesional, serta menjaga martabat dan kehormatan sebagai abdi negara.
3. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Setiap ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan citra pemerintah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ancaman Sanksi Disiplin
Apabila terbukti melanggar, ASN yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari:
Teguran lisan atau tertulis
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan jabatan
Hingga pemberhentian dari jabatan struktural atau fungsional tertentu
Sanksi juga dapat diperluas kepada pejabat yang lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sorotan Publik dan Ujian Kepemimpinan Daerah
Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku individu ASN, tetapi juga membuka kembali diskursus tentang keteladanan pimpinan birokrasi. Pernyataan Sekda yang dinilai tidak sensitif terhadap etika ASN menjadi sorotan tersendiri, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
Bagi banyak pihak, reaksi tegas Gubernur Mahyeldi menjadi sinyal bahwa pelanggaran etika ASN bukan perkara sepele, dan tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sekretaris Daerah Padang Pariaman, ASN yang terekam dalam video, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk memberikan penjelasan resmi, bantahan, atau keterangan tambahan terkait peristiwa ini. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.
TIM










Komentar