oleh

Lisda Hendrajoni Murka 11 Juta Warga Dicoret dari BPJS PBI: “Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat”

-BERITA-129 Dilihat

JAKARTA | Gelombang polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memantik kemarahan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Politisi asal Sumatera Barat itu secara terbuka mengecam kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta di awal Februari 2026, menyebut langkah tersebut menyentuh persoalan paling mendasar: nyawa manusia.

Dalam pernyataannya di salah satu program televisi nasional, Lisda tak menyembunyikan kegeramannya. Ia menilai kebijakan itu seperti uji coba yang berisiko tinggi bagi masyarakat miskin. Menurutnya, banyak warga yang terpaksa menghentikan pengobatan atau kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan tiba-tiba dinonaktifkan.

Lisda menegaskan, BPJS PBI bukan sekadar program bantuan biasa. Ia menyebut skema ini adalah simbol kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan, sebagaimana amanah undang-undang. Ketika jutaan peserta dicabut secara mendadak, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tetapi hak dasar warga negara.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat dari sudut pandang teknokratis semata. Di balik angka jutaan peserta, ada manusia dengan penyakit kronis, lansia yang membutuhkan obat rutin, hingga keluarga miskin yang bergantung sepenuhnya pada jaminan kesehatan negara. Bagi Lisda, realitas itu tidak boleh diabaikan oleh dalih pembaruan data.

Persoalan validasi data menjadi sorotan utama Lisda. Ia mempertanyakan akurasi proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Sosial dan lembaga terkait. Menurutnya, jika alasan penonaktifan adalah validasi data, maka seharusnya hasilnya mencerminkan keakuratan tinggi. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian.

Lisda mengungkapkan, masih ada masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat tetapi justru dicoret. Sebaliknya, terdapat pula pihak yang dinilai tidak layak namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Ketimpangan ini, kata dia, menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan.

Ia mencontohkan kondisi nyata di daerah, termasuk di Sumatera Barat. Dalam satu rumah warisan, bisa dihuni tiga hingga empat kepala keluarga. Secara administrasi, mereka dianggap memiliki rumah sendiri, namun secara ekonomi masih tergolong rentan. Kondisi seperti ini, menurut Lisda, sering luput dari pendekatan data berbasis angka.

Akibatnya, warga yang sebenarnya masih membutuhkan justru kehilangan jaminan kesehatan. Ia menilai pendekatan berbasis data tanpa verifikasi lapangan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berkeadilan. Karena itu, Lisda mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan sosial.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah melakukan validasi langsung ke masyarakat. Petugas pendataan, katanya, tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif. Lisda bahkan mengusulkan adanya sanksi tegas bagi oknum yang terbukti bermain-main dengan data, karena dampaknya menyentuh keselamatan rakyat.

Seperti diketahui, pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Penonaktifan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional yang memprioritaskan kelompok masyarakat pada desil 1–5.

Namun setelah gelombang kritik bermunculan, pemerintah membuka mekanisme reaktivasi. Salah satunya berupa reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan, guna memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data. Selain itu, peserta dengan penyakit katastropik juga menjadi prioritas reaktivasi agar layanan tidak terputus.

Meski demikian, Lisda menilai langkah korektif saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik, terutama yang menyangkut kesehatan, harus dibangun dengan kehati-hatian dan empati. Baginya, negara tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan yang berpotensi mengorbankan rakyat kecil.

Catatan Redaksi: Polemik penonaktifan BPJS PBI menunjukkan pentingnya sinkronisasi data sosial yang akurat dan humanis. Kebijakan berbasis data harus tetap berpijak pada realitas lapangan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi kelompok rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan negara.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed