Pasbar,Sumbar Today –Kepolisian Resor Pasaman Barat menetapkan 5 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban D Karyawan PT. Anam Koto.
Setelah digelar pemeriksaan intensif, Kelima tersangka ditahan di sel Tahanan Polres Pasaman Barat sejak Kamis malam (15/7).
Berselang sehari, Kapolres Pasaman Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan satu orang tersangka yang diajukan oleh kuasa hukum atau Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri.
“Hingga Jumat malam ini permohonan kami untuk penangguhan penahanan disetujui oleh bapak Kapolres Pasbar. Satu Klien kami dengan inisial Wis diperbolehkan pulang. Sementara empat orang lagi masih ditahan” ungkap Decthree Ranti Putri saat ditemui di Mako Polres Pasbar, Jumat malam(16/7/2022) sekitar jam 20:50 Wib.
Ranti menerangkan, Kelima kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, yakni melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap korban salah seorang karyawan perusahaan PT. Anam Koto.
Sebelumnya kronologis dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Tempat kejadian perkara di area perkebunan kelapa sawit di lahan HGU PT Anam Koto, yang diduduki massa SPI basis Aia Gadang sejak tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2022 /SPKT/Polres Pasaman Barat dilakukan. Dilakukan pemeriksaan pada Kamis( 15/7) ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan.
Lima orang tersangka satu di antaranya perempuan dengan inisial W(32 tahun) dan empat orang laki-laki inisial I (39 tahun), S (41 tahun), R (31 tahun) dan J (45 tahun)
Pasca dari penahanan yang dilakukan pada kamis malam tersebut, mengakibatkan puluhan anggota Serikat Petani SPI basis Aia Gadang mendatangi Polres Pasbar untuk meminta keadilan agar rekan-rekan mereka yang ditahan bisa dilepaskan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus berupaya mengajukan permohonan penahanan terhadap ke-lima tersangka .
“Kita sudah koordinasi dan mengajukan surat permohonan pemindahan status tahanan pada Jumat pagi (22/7). Akhirnya permohonan penangguhan penahan terhadap tersangka W dapat dikabulkan oleh pihak Polres. Sementara Empat orang klien LBH Padang masih ditahan. Kami mohon juga untuk dapat menangguhkan ke-empat klien kami tersebut” kata Rianti.
Ia menegaskan dari Advokat Publik LBH Padang hanya mendampingi kelima tersangka, bukan kuasa hukum SPI.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kepala Satuan Reskrim Fetrizal S, S.I.K ,MH menyampaikan, penahanan terhadap kelima tersangka sudah sesuai prosedur hukum, dan juga berdasarkan adanya laporan, makanya tim Reskrim melakukan proses hingga melakukan penahanan terhadap kelimanya.
Fetrizal meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengaku, memang pihaknya Jumat pagi telah mendapatkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka, tentang permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.
Ia juga membenarkan Kapolres Pasbar menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka W.
Dikatakannya, hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan sudah dan sedang dilakukan, untuk itu silahkan masyarakat mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Harapan kami, mari secara bersama agar kita dapat menjaga situasi kondusif sambil menunggu proses hukum sesuai undang-undang berlaku,” harapnya.
Selepas tersangka W ditangguhkan dan dibolehkan pulang, puluhan massa yang berkumpul sejak Kamis hingga Jumat malam di belakang Mako Polres Pasbar akhirnya membubarkan diri dengan tertib.









Komentar